Polda Tetapkan Tersangka Dua ASN Provinsi Lampung

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Satuan Tugas Saber Pungli Polda Lampung,  tetapkan dua ASN berinisial, M dan D, sebagai tersangka dugaan pungutan liar (Pungli),Jumat (11/10/2019).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Eko Mei membenarkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas dugaan Pungli.
“Keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu instansi di Provinsi Lampung,”kata Zahwani Pandra Arsyad.
Menurutnya, terungkapnya perbuatan kedua tersangka berkat kerjasama dengan masyarakat yang resah terkait dengan adanya Pungli. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas Saber Pungli Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka.
“Keduanya berperan sebagai pemberi dan penerima. Dari tersangka barang bukti yang diamankan berupa, uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, senilai Rp 11 juta, serta tiga unit HP,”ungkapnya.‎
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *