Polda Lampung Tangkap Pembantu Kaburnya 4 Tahanan Narkotika

Bandar Lampung – (PeNa), Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka yang diduga membantu pelarian tahanan tersangka narkotika di Rutan Polda Lampung.

 

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka tersebut adalah warga Aceh, yakni MY (52) dan SP (28). MY adalah istri dari tersangka yang membantu proses pelarian, yaitu Asnawi.

 

Kombes Pol Umi, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa penangkapan MY dilakukan melalui penyelidikan oleh personil Ditnarkoba Polda Lampung. MY ditangkap saat berada di teras masjid Triengdeng, Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Sedangkan SP ditangkap di rumahnya.

 

“Berdasarkan penyelidikan, MY melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari Rutan Polda Lampung, menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Umi pada Selasa (19/12/23).

 

Umi menambahkan bahwa keduanya berangkat dari Aceh atas perintah SP, istri Asnawi. Mereka menerima upah sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

“Saat ini, para pelaku masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui keberadaan tahanan yang masih dalam pengejaran,” kata Umi.

 

Dalam konferensi pers, Umi menghimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung. Keluarga yang mengetahui keberadaan mereka diminta untuk memberitahukan kepada pihak berwajib.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih, 3 (tiga) unit handphone Android, 1 (satu) buku rekening BSI, 1 (satu) buah ATM BSI, uang tunai sejumlah Rp. 150.000,-, dan 1 (satu) buah gelang emas.

 

Para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *