BANDARLAMPUNG-(PeNa), Dua oknum anggota Polres Lampung Selatan, Bripka. AS dan Bripka. TA yang diduga terlibat narkoba terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Hal itu, diungkapkan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Suntana, saat di Mapolda Lampung, pada Selasa (8/5) siang.
“Oknum anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba yang diamankan petugas BNNP Lampung, baik secara organisasi dan kode etik pasti kita pecat (PTDH),” kata Kapolda.
Menurut Kapolda, tidak harus menunggu inkracht dari pengadilan, jika proses berkas perkara yang ditangani oleh petugas BNNP telah dinyatakan lengkap (P21), oknum tersebut langsung menjalani sidang kode etik dan pasti di pecat.
Pihaknya telah melakukan berkoordinasi dengan petugas BNNP Lampung dan akan mengirim surat ke Kapolri, terkait dengan persoalan ini. “Selain bakal dijerat, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. oknum itu juga bakal dijerat UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun PeNa, oknum tersebut diamankan petugas BNNP Lampung, saat transaksi narkoba di Home Stay Grand Lubuk, Lampung Selatan, pada Minggu (6/5) siang.
Dari lokasi, petugas BNNP Lampung mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil, sejumlah uang, sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah banyak. PeNa-obi.






