Polisi Amankan Miras Tradisional Jenis Tuak

PESAWARAN-(PeNa), Jajaran Polsek Tegineneng Polres Pesawaran amankan satu dirigen berisikan 35 liter minuman keras jenis tuak saat razia di depan Mapolseknya, Jumat (27/4).
Kapolsek Tegineneng Iptu Syamsu Rizal mengatakan bahwa bersama jajaran secara rutin melakukan razia. “Ya, kita laksanakan giat rutin razia di depan Mapolsek. Nah, saat itu melintas sepeda motor membawa satu buah dirigen yang berisi minuman keras jenis tuak,” kata dia, Sabtu (28/4).
Diterangkan, identitas pemilik miras jenis tuak tersebut adalah Sudarmaji (30) warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng. “Barang bukti tersebut sekarang telah diamankan di Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan, ” terang dia.
Hal tersebut juga disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi melalui Paur Subbag Humas Ipda S. Susanty yang menceritakan kronologis kejadiannya. “Pada hari Jumat (27/04/2018) Jam 10.00 Wib personil Polsek Tegineneng sedang melaksanakan razia rutin didepan mako Polsek Tegineneng yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegineneng, tidak lama kemudian didapati pengendara sepeda motor sedang membawa 1 derijen yang berisikan 35 liter minuman jenis tuak yang dibeli dari Bekri yang akan dibawa pulang kerumahnya di Desa Rejo Agung dan selanjutnya pelakuĀ  dimintai keterangan dan barang bukti minuman keras jenis tuak tersebut diamankan di Polsek Tegineneng,” papar dia.
Ditegaskan bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini barang bukti yang telah disita dari tersangka 1 Derijen yang berisikan 35 Liter jenis Tuak telah kita amankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *