Pelaku Gunakan Foto Polisi Editan untuk Tipu Korban
BANDARLAMPUNG – (PeNa), Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang pria berinisial Fadlurohman (23), yang menyamar sebagai polisi berpangkat Bripda untuk menipu korbannya, FY (41).
“Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Kamis (24/10) tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Kamis (24/10/2024).
Fadlurohman ditangkap di rumahnya di Jalan Ikan Kembung, Teluk Betung Selatan, pada pukul 01.00 WIB. Korban FY mengenal pelaku melalui aplikasi kencan, di mana pelaku mengaku sebagai Bripda bernama Rifaldi.
Pelaku Menipu dengan Modus Kencan
“Pelaku menggunakan foto polisi yang diedit dengan wajahnya untuk meyakinkan korban,” tambah Kompol Hendrik.
FY dan pelaku berkomunikasi intens selama satu bulan, dan saat FY berkunjung ke Bandar Lampung, pelaku menawarkan bantuan mencari penginapan.
“Korban menginap di sebuah penginapan di Teluk Betung Selatan sejak 19 Oktober,” jelas Hendrik.
Pada malam terakhir, pelaku memberi FY pil yang ternyata ekstasi, yang membuat korban lemas. Pelaku kemudian menyetubuhi korban dan mencuri barang berharga miliknya dengan bantuan rekannya, MI (DPO).
Korban Kehilangan Barang Berharga dan Uang
“Setelah korban sadar, handphone dan uangnya telah hilang, serta saldonya telah dipindahkan ke rekening MI,” lanjut Hendrik.
Kerugian korban meliputi satu unit HP, uang tunai Rp 3 juta, dan saldo rekening Rp 8 juta. Fadlurohman adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.






