Polisi Ringkus Buronan Dari Kodoronyok

LAMPUNG UTARA- (PeNa),Buronan kasus pencurian, Suryadi (29) warga Kodoronyok, Bukit Kemuning, Lampung Utara, disergap petugas, saat sedang duduk diatas motor di Lapangan Dwikora, Bukit Kemuning, Lampung Utara, Rabu (20/03).
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono membenarkan, tersangka Suryadi diamankan atas dasar laporan korban Danang Kusuma Atmaja (28) warga jalan Pasar Inpres, Bukit Kemuning, Lampung Utara.
“Tersangka Suryadi merupakan buronan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melarikan diri saat akan disergap, pada 12 Januari 2019 lalu,”kata Budiman Sulaksono.
Saat diintrogasi tersangka Suryadi mengakui perbuatannya, telah melakukan Curat di rumah korban bersama dua rekannya berinisial JSP (16) dan Genta Buana (19) yang lebih dulu diamankan petugas.
Modusnya, lanjut Budiman Sulaksono, sebelum beraksi ketiga tersangka memastikan kondisi rumah korban kosong ditinggal pemiliknya dan situasi di sekitar rumah korban. Setelah itu mereka masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pagar bambu dan memanjat tembok samping.
“Dari dalam rumah korban, ketiga tersangka menggasak 1 unit sepeda motor jenis Supra Fit, 1 buah kompor gas, 1 buah galon air, 1 buah tabung gas 12 Kg, 1 buah tabung gas 3 Kg, 1 Blender merk Philips, 1 dispenser dan 1 teko air minum,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Suryadi bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.