BANDARLAMPUNG-(PeNa), Edukasi ke masyarakat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R, himbau masyarakat Provinsi Lampung, agar tidak percaya dengan modus penggandaan uang dengan cara yang tidak masuk akal, bila ada segera laporkan, Jumat (09/08/2019).
“Ingat, kita umat beragama, jadi penggandaan uang dengan menempuh cara seperti itu, selain tidak masuk akal, juga merupakan aksi penipuan,”kata M Barly R, saat ditemui di ruang kerjanya.
Keberhasilan petugas membongkar tindak pidana dukun palsu bermodus bisa menggandakan uang dan mengamankan tiga tersangka yakni, Nyi Blorong alias Lasmini alias Lasina, suami dan pengikutnya, lanjut M Barly R, bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat, bahwa tindak pidana atau aksi kejahatan bisa terjadi kapan saja atau dimana saja, bila masyarakat tidak waspada.
“Berusaha, yakin dan berdo’a lah, mudah-mudahan apa yang kita usahakan diberikan rezeki oleh Allah SWT. Saya pastikan, itu penipuan. Bila ada perbuatan yang serupa, segera laporkan karena perbuatan seperti Nyi Blorong, sudah membuat resah bahkan merugikan masyarakat,”tegasnya.
Oleh: obin






