Polisi Sita 41 Ekskavator dari Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Way Kanan – (PeNa), Skala tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, ternyata jauh lebih besar dari yang dibayangkan. Dalam operasi penertiban yang dilakukan Polda Lampung, polisi menyita puluhan alat berat dari lokasi tambang tanpa izin tersebut.

Sebanyak 41 unit ekskavator ditemukan di berbagai titik tambang yang tersebar di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7. Alat berat itu diduga digunakan untuk menggali tanah dan material yang mengandung emas.

Bacaan Lainnya

Operasi penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026 di sejumlah lokasi di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan besarnya jumlah alat berat yang ditemukan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan secara masif.

“Dari hasil penindakan yang kami lakukan, ditemukan puluhan alat berat di lokasi tambang ilegal. Ini menunjukkan aktivitas tersebut berlangsung dalam skala besar,” kata Helfi.

Tambang Emas Ilegal Gunakan Puluhan Alat Berat

Selain ekskavator, polisi juga mengamankan berbagai peralatan lain yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.

Barang bukti yang disita di antaranya 24 unit mesin dompleng atau alkon, 47 jerigen berisi solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung operasional tambang.

Dalam operasi itu, aparat juga mengamankan 24 orang yang berada di lokasi penambangan. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Lampung.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujarnya.

Menurut Helfi, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang mengorganisir kegiatan ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena konsekuensi hukum yang berat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan,” tutup Helfi.


 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *