Way Kanan – (PeNa), Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Polda Lampung mengungkap praktik pertambangan tanpa izin tersebut setelah melakukan penertiban di sejumlah lokasi tambang di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7 pada Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang berada di lokasi penambangan. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak lingkungan, terutama karena proses pengolahan emas sering menggunakan bahan kimia berbahaya.
“Tambang ilegal sangat berbahaya bagi lingkungan karena berpotensi mencemari tanah dan air,” kata Helfi.
Merkuri dan Sianida Diduga Digunakan
Selain menggali tanah dengan alat berat, proses pengolahan emas ilegal biasanya menggunakan bahan kimia seperti merkuri atau sianida yang berisiko mencemari sungai.
Kawasan tambang yang berada di sekitar aliran Sungai Betih tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak ekologis jangka panjang jika aktivitas tersebut terus berlangsung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini,” ujarnya.
Menurut Helfi, penindakan ini merupakan langkah awal untuk menghentikan kerusakan yang lebih luas.
“Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya melindungi lingkungan dari praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Lingkungan adalah aset bersama. Kami berharap masyarakat ikut menjaga dan melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal,” tutup Helfi.






