Polisi Tangkap Bandar Shabu-shabu Gedong Tataan

PESAWARAN-(PeNa), Petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pesawaran menangkap Rahmat Febri (34) dan mengamankan 11 paket narkoba jenis shabu di Jalan Raya A. Yani, Taman Sari, Gedong Tataan pada pukul 20.30,Kamis (22/2).
Tersangka Rahmat Febri warga Desa Taman Sari,  Kecamatan Gedong Tataan tersebut ditangkap tanpa ada perlawanan. “Ya, telah kita tangkap tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba semalam tanpa ada perlawanan. Tersangka diamankan saat mengendarai kendaraan minibus daihatsu grand max warna silfer, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Jumat (23/2).
Diterangkan, tersangka Rakhmat Febri disangkakan dengan pasal  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual,mengedarkan, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Kalau ancaman hukumannya maksimal seumur hidup, ” terang dia.
Syaiful juga menegaskan, selain tersangka, petugas juga mengamankan dan menyita sebagai barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu,  1 (satu) buah botol plastik bekas obat dan Uang sejumlah 135 ribu rupiah serta 1 (satu) buah mobil minibus daihatsu grand max warna silver.”Barang bukti yang didapat dari tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran, sementara kepada tersangka Rakhmat Febri masih terus diperiksa guna dilakukan pengembangan oleh penyidik, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.