Bandar Lampung – (PeNa), Tim Gabungan Satgas Operasi Pekat Krakatau 2025 Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Gudang Lelang, Teluk Betung Selatan.
Dua pelaku tersebut berinisial S (62) dan D (38), yang diketahui merupakan bapak dan anak. Keduanya ditangkap saat sedang menarik pungutan dari pedagang.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan Satgas Detektif dan Penegakan Hukum (Gakkum) setelah menerima laporan warga terkait dugaan praktik premanisme dan pungli di lokasi pasar.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan mendapati D tengah melakukan pungutan.
“Kami langsung mengamankan kedua pelaku dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp488.500 hasil pungutan,” kata AKP Dhedi saat konferensi pers, Selasa (13/5/2025).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, pada 2007 pernah ada kerja sama antara Pemkot Bandar Lampung dengan perusahaan swasta (PT) untuk mengelola retribusi pasar tersebut.
Perjanjian tersebut berlaku hingga 2027. Namun, sejak awal 2025, PT resmi memutus hubungan kerja dengan S, yang sebelumnya menjadi pengelola lapangan.
Meski sudah diberhentikan, S tetap melakukan pungutan harian kepada para pedagang dengan alasan untuk biaya listrik dan kebersihan lingkungan pasar.
“Pungutan sebesar Rp7.500 per kios per hari, tergantung jumlah kios yang buka. Modus ini tetap dijalankan meski S tak punya wewenang lagi,” jelas AKP Dhedi.
Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung guna mendalami unsur pidana dalam perbuatan mereka.
“Kami sedang mengumpulkan fakta hukum dan klarifikasi apakah ada unsur pemerasan atau ancaman kepada pemilik kios,” tutup AKP Dhedi.





