LAMPUNG SELATAN (PeNa) – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan lintas Provinsi dengan barang bukti 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir ineks, dan 2.660 butir erimin-5.
Operasi yang berlangsung sejak 14 Februari hingga 1 Juni 2024 ini mengungkap 13 kasus dengan 11 tersangka laki-laki.
“Dari 13 kasus tersebut, 10 terjadi di area Seaport Interdiction Bakauheni, 1 di rumah makan Indah Raso, 1 di rumah makan Minikhas, dan 1 di Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni,” jelas Yusriandi saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (28/6/2024).
Jumlah barang bukti yang disita mampu menyelamatkan sekitar 200.624 jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp32.815.300.000.
Selain itu, dalam operasi Antik Krakatau 2024 yang berlangsung dari 10-23 Juni 2024, polisi mengungkap 28 kasus penyelundupan narkoba dan menahan 42 tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain 3,012 kilogram sabu dan 1,896 kilogram ganja, dengan nilai ekonomis mencapai Rp3.069.771.100.
“Barang bukti sitaan narkoba ini merupakan pengembangan lintas provinsi dari Jakarta, Medan, dan Bandung, dengan asal barang dari Medan, Sumatera Utara,” tambah Yusriandi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.






