Dua Pemuda Ditangkap dengan 1.091 Ekstasi dan 192 Gram Sabu, Siap Edarkan Saat Tahun Baru

LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil meringkus dua pemuda terlibat jaringan narkoba. Barang bukti yang disita antara lain 1.091 butir ekstasi dan 192 gram sabu.

Kedua pelaku, RP (23) asal Lampung Selatan dan AS (22) warga Bandar Lampung, ditangkap pada Minggu, 20 Oktober 2024 di dua lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, penangkapan dimulai dari RP di pelataran parkir hotel di Bandar Lampung.

“Awalnya kami menangkap RP di area parkir hotel, lalu menemukan percakapan terkait transaksi narkoba di ponselnya,” ujar Umi.

Setelah pemeriksaan, tim menggeledah kamar kos RP di Natar dan menemukan AS serta barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu. Di lokasi juga ditemukan satu timbangan digital yang diduga digunakan pelaku.

Umi mengungkapkan, kedua pelaku berperan sebagai penyimpan barang milik ZA, seorang pria asal Lampung yang kini menjadi DPO. Ekstasi dan sabu tersebut rencananya akan diedarkan jelang malam pergantian tahun.

“Mereka ini gudang penyimpanan. Nanti ZA menghubungi mereka jika ada pembeli. Barang-barang ini memang dipersiapkan untuk malam tahun baru,” jelas Umi.

Lebih lanjut, Umi menyebut kedua pelaku mendapat upah Rp100 ribu per paket yang terjual.

“Setiap paket ekstasi berisi 10 butir, total ada 109 paket. Sabu dibagi 10 gram per paket, total 192 gram. Keduanya menerima bayaran sekitar Rp12 juta,” katanya.

Keduanya juga mengaku telah berkali-kali terlibat peredaran narkoba. “Pengakuannya sudah puluhan kali sampai mereka lupa,” tandas Umi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *