BANDARLAMPUNG – (PeNa), Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Senin (11/11/2024).
“Hari ini, tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati.
Tersangka, Fadlurahman Zikri (27), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, dilimpahkan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Polisi menjeratnya dengan pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Pencabulan pertama kali terjadi pada Jumat (20/9/2024) di sebuah mobil yang melintas di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan muridnya.
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Fadlurahman Zikri resmi ditetapkan sebagai tersangka.






