BANDARLAMPUNG (PeNa) – Hadir menjadi Saksi dalam siding suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Prof Mohammad Mukri mengakui menyumbang hingga ratusan juta untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Tapi anehnya, Mukri mengaku lupa jumlah detail uang infak yang diberikan untuk pembangunan gedung yang digagas oleh terdakwa mantan Rektor Unila Karomani.
Fakta ini terungkap saat Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, yang juga mantan rektor UIN Lampung itu, dihadirkan sebagai saksi sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Dalam persidangan, JPU KPK bertanya terkait pembangunan gedung LNC serta kaitannya dengan jabatan Mukri selaku Ketua PWNU Lampung Saat itu.
Prof. Mukri kemudian menjelaskan jika Infak tersebut berawal saat dirinya bertemu dengan Prof Karomani pada sebuah acara di Hotel Novotel, dua Tahun silam, tepatnya Tahun 2021.
“pada pertemuan tersebut, Prof Karomani bilang akan bangun Gedung LNC dan mengajak saya untuk memberikan kontribusi,” katanya.
“Karena saya warga NU dan kapasitas saya saat itu Ketua PWNU Lampung, saya katakan siap membantu pembangunan gedung tersebut,” tambahnya.
Beberapa waktu kemudian ujar Mukri, Mualimin selaku Ketua Panitia Pembangunan LNC datang ke rumahnya untuk mengambil infak yang dimaksud.
Namun, dirinya mengaku lupa terkait jumlah uang yang diberikan kepada Karomani melalui Mualimin.
“Jumlah pastinya saya lupa, sekitar Rp 200 juta lebih, tapi tidak sampai lima ratus, seingat saya,” kata Mukri.
Selanjutnya, JPU KPK memperlihatkan daftar nama-nama penyumbang Gedung LNC yang direkap oleh panitia.
Dalam daftar tersebut, nama Prof Mukri Ketua PWNU Lampung tertulis memberikan uang infak sebesar Rp300 juta.
“Di dalam daftar nomor 8, tertulis Prof Mukri Ketua PWNU menyumbang Rp 300 juta untuk pembangunan LNC,” kata JPU KPK.
Menanggapi hal tersebut, Mukri mengaku, dirinya tidak mengetahui mengenai daftar tulisan yang dimaksud.