Resedivis Pelaku Pecah Kaca Diringkus Polisi

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap FS (34), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca.

Penangkapan terjadi pada Senin (06/05/2024) dini hari di jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

FS, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung, melawan petugas saat akan dibawa guna pengembangan kasus.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyatakan bahwa tindakan tegas terukur diperlukan dalam penangkapan tersebut.

“Pelaku FS (34) berhasil ditangkap. Terhadap pelaku, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri,” ungkap Kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa FS sudah melakukan 14 aksi serupa di Bandar Lampung, termasuk di jalan Way Abung, Pahoman.

FS juga merupakan seorang resedivis dengan empat kali menjalani hukuman terkait kasus yang sama, yang terakhir selesai pada bulan Februari 2024.

Dalam aksinya, FS menggunakan mata keramik busi sepeda motor untuk memecahkan kaca mobil dan mengambil barang di dalamnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit motor Honda Vario warna biru, 2 buah pecahan busi, dan 1 helm merk GM warna biru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.