P E S A W A R A N -(PeNa), Saat berpatroli, Tim Sat Resnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan A.S (36) salah satu warga Kota Metro karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu saat melintas di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Sabtu (04/01/2025) kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Nufi mengatakan bahwa pelaku mencurigakan dan akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya saat melintas.
“Karena mencurigakan saat melintas, pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapati satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.44 gram yang kemudian diamankan berikut sepeda motor Honda Vario berwarna merah yang dikendarainya,” kata Nufi, Senin (06/01/2025).
Menurutnya, untuk mempermudah pemeriksaan pelaku A.S dan barang bukti yang dimaksud kemudian dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku A.S guna mendalami kasusnya, dan hasil pemeriksaan sementara pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara,” ujar dia.
Ia juga menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya intensif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika. Pengungkapan ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas dia.
Menanggapinya, Erland Syofandi salah satu Tokoh Adat Lampung dengan Gelar Suttan Penatih mengatakan bahwa pemberantasan peredaran narkoba harus dilakukan secara komprehensif dan masif sehingga menyempitkan ruang gerak para pelaku.
“Perlu upaya yang komprehensif dalam menekan peredaran narkoba, kepolisian harus terus masif dalam menindak para pelaku. Kalau bisa, ungkap hingga ke bandar besarnya jadi tidak selalu putus pada pengedar yang kecil atau para pengguna belaka,” kata dia.
Suttan Penatih juga mengapresiasi kepada pihak kepolisian setempat dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Andan Jejama. Namun demikian, masih perlu lebih ditingkatkan lagi dalam ungkap kasusnya.
oleh: Sapto firmansis