PESAWARAN-(PeNa), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran keluarkan sanksi peringatan tertulis pada pasangan calon (paslon) M.Nasir-Naldi Renara atas pelanggaran yang dilakukannya.
Namun, peringatan tertulis tersebut sepertinya tak digubris dan dengan tetap melakukan perbuatan yang sama dalam melakukan meraih simpati masyarakat yakni dengan membawanya jalan-jalan ke tempat wisata yang diduga tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Bawaslu Pesawaran telah mengeluarkan surat peringatan tertulis terhadap Pasangan Calon nomor 1 atas pelanggaran kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” kata Mutholib Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ahad (11/10/2020).
Surat tertulis itu diberikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu, diatur larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban paslon saat melakukan kampanye. Misalnya pembatasan jumlah peserta yakni 50 orang, penggunaan masker, hingga jaga jarak.
Lebih lanjut, Mutholib menjelaskan, Paslon nomor urut 1 melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 dan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Dalam sanksi pelanggaran admistrasi pemilihan di tahap kampanye itu bisa di kenakan tiga sanksi:
•Peringatan tertulis
•Pembubaran kegiatan
•tidak boleh melakukan kampanye selama 3 hari.
“Nah untuk Paslon nomor 1 melanggar peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 kita kenakan sanksi administrasi peringatan tertulis,” kata dia.

Informasi yang dihimpun, meski sudah diberikan peringatan tertulis oleh Bawaslu namun paslon tersebut masih membawa massa menuju ke tempat wisata yang ada diluar kota Kabupaten Pesawaran dengan menggunakan Bus.
Oleh: sapto firmansis






