P E S A W A R A N -(PeNa), Soal kebakaran gudang yang diduga penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Sukajaya Kecamatan Teluk Pandan pada Jumat (11/07/2025), hingga kini pihak kepolisian masih belum dapat memberikan keterangan apapun secara resmi.
Kebakaran tersebut berlangsung cukup lama yakni lebih dari delapan jam, meski Tim Pemadam Kebakaran Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran telah merangsek guna memadamkan apinya.
Dilokasi kejadian, Ekhsan salah satu petugas Damkarmat Pesawaran menuturkan berdasarkan informasi masyarakat kebakaran diduga terjadi akibat percikan api dari knalpot mesin alkon copot saat digunakan untuk memompa BBM.
“Menurut seorang warga, gudang BBM tersebut beroperasi sejak sembilan bulan lalu,” kata dia.
Untuk mendapatkan keterangan resmi, pelitanusantara.co.id telah mengkonfirmasi kepada Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho terkait kebakaran yang dimaksud melalui nomor whatsapp nya namun belum ada tanggapan meski telah dibaca.
Dari keterangan sejumlah informasi masyarakat yang dihimpun, gudang BBM yang kebakaran tersebut diduga illegal dan milik oknum tertentu. Peristiwa serupa juga sudah sering terjadi disejumlah tempat di wilayah Lampung.
Diantaranya, pada Kamis (13/06/2025), sekitar pukul 01.03 WIB, Gudang penampungan BBM terbakar hingga merembet ke rumah warga di Jalan Ikan Kembung, RT 046, LK III, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Lalu pada Minggu (10/11/2024), pukul 11.30 WIB, akibat terbakarnya derijen penimbunan BBM ilegal, seorang mahasiswa tewas di Dusun IV, Kampung Bumikencana Kecamatan Seputihagung, Kabupaten Lampung Tengah.
Dan, pada Senin (04/10/2024), pukul 14.05 WIB, gudang BBM terbakar hingga mengeluarkan asap tebal menghitam di langit Telukbetung Timur persisnya di Kelurahan Keteguhan.
Kemudian pada Selasa (05/11/2024), gudang penimbunan BBM yang terbakar hebat di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.
oleh: Sapto firmansis






