Stop!! Jika Hanya Dikorupsi Kades

Pesawaran-(PeNa), Stop atau berhentikan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa jika hanya jadi bancakan kepala desa yang bermental koruptif. Kejaksaan,Kepolisian,inspektorat,Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan masyarakat harus aktif berpartisipasi.
Demikian disampaikan akademisi dari Universitas Lampung, Yusdianto Alam kepada PeNa, Minggu (9/7).”Stop dan berhentikan ADD dan DD yang telah terbukti dijadikan bancakan kepala desa yang bermental koruptif. Semua unsur harus aktif mengawasi penggunaan dana tersebut, ” kata dia.
Diterangkan, bahwa dalam pengelolaan dana tersebut mestinya harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan masyarakat,baik dalam perencanaan maupun realisasi pembangunan. “Dalam mengelola dana tersebut, harusnya dilakukan dengan melibatkan masyarakat, baik dalam perencanaan maupun realisasi dana tersebut. Kan jelas, dana ini dikelola oleh kepala desa,sekretaris dan bendahara, ” terang dia.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa tersebut bisa langsung melaporkan kepada aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian. “Masyarakat harus aktif dengan melaporkan langsung ke aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dana desa, ” pinta dia.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kalianda melalui Kepala Seksi (Kasi)  Intelijen, Angga Dilayaksa mengatakan bahwa kejaksaan siap menindaklanjuti sekecil apapun informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD. “Sekecil apapun, informasi dan laporan pengaduan (lapdu) masyarakat soal DD dan ADD, akan ditindaklanjuti kejaksaan.” kata dia.
Dijelaskan, bahwa bulan lalu (Juni 2017) kejaksaan menindaklanjuti lapdu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu desa di Kabupaten Pesawaran. “Bulan puasa lalu, kita menindaklanjuti lapdu tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada salah satu desa di Kabupaten Pesawaran. Tepatnya didesa apa, kecamatan apa masih belum bisa diberitahukan karena masih tahap puldata dan pulbaket, ” jelas dia.
Angga juga menegaskan, bahwa proses hukum pada kepala desa yang terlibat tindak pidana tersebut terus dilakukan tanpa tebang pilih. “Siapapun kepala desanya, jika memang lapdu tersebut memiliki akurasi data dan bukti adanya perbuatan melawan hukumnya maka akan tetap diproses secara hukum tanpa tebang pilih, ” ujar dia.
Untuk 148 desa yang ada di Kabupaten Pesawaran, kejaksaan baru menangani satu kepala desa terkait dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD. “Ya untuk Kabupaten Pesawaran, baru satu perkara soal dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD yang ditangani. Untuk itu, kita minta kepada semua elemen masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya perbuatan tersebut. Kami sangat terbuka dan siap menindaklanjuti, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.