P E S A W A R A N – (PeNa), Tahun 2022 mendatang, ratusan pejabat eselon IV di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran segera menjadi pejabat fungsional.
Pelaksana tugas (Plt) Kabupaten Pesawaran Syukur melalui Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) setempat Hairi Wira Usman mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi terhadap eselon IV tersebut menyusul adanya Surat Kemendagri Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 tentang penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Total persetujuan dari Kemendagri, Pejabat yang disederhanakan itu ada 329 orang, kemudian ditambah yang di Dinas PTSP 3 orang jadi total menjadi 332 orang. Sebenarnya ini adalah perubahan sistem organisasi dari yang model struktural menjadi fungsional, salah satunya adalah merubah level struktural ditingkat Pemda hanya menjadi 2 level saja yaitu Eselon II dan III, itu perintah presiden, yang Eselon IV semua dialihkan dengan yang berbasis kompetensi,” kata dia, Kamis (16/12/2021).
Ia pun menerangkan, ada beberapa perbedaan dari penyederhanaan terhadap Eselon IV tersebut seperti untuk sistem kenaikan pangkat, namun untuk penghasilan yang didapatkan tetap sama.
“Dulu kan struktural kalau dia tidak kerja tetap bisa naik pangkat karena aturannya begitu, tapi kalau dia fungsional harus dapat angka kredit agar bisa naik pangkat dan secara kegiatan tetap sama, dia nanti akan diberi tugas tambahan model koordinator atau sub koordinator, cuma yang membedakan saat ini, kalau dia mau naik pangkat untuk pegawainya akan berubah, harus bekerja dan harus tahu pekerjaannya, kalau tidak kerja tidak dapat angka kredit itu. Sedangkan yang menentukan angka kredit itu adalah pembina teknisnya masing-masing, misal pejabat fungsional bidang perencanaan dia sudah dapat pedomannya dari Bappenas, jadi pembinanya langsung dari kementerian masing-masing, Kepala OPD dalam hal ini hanya rekomendasi,” terang dia.
Pergantian dan penyederhanaan tersebut artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran telah melakukan instruksi dari Pemerintah Pusat itu.
“Ini kan kebijakan nasional, artinya Pemerintah Daerah suka atau tidak suka harus melakukan, dan kemarin kita lakukan pelantikan untuk menempatkan orang-orang sesuai dengan kompetensinya, sebab jika tidak dilakukan pelantikan penyesuaian pegawai itu bisa terkunci dengan jabatan fungsionalnya dia tidak bisa pindah,” ucap dia.
“Ya, berdasarkan surat Mendagri tersebut kita diminta paling lambat tanggal 30 Desember 2021 untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Didalam proses itu ada tahapannya berdasarkan Permenpan 25 tahun 2021 dan Permenpan 17 tahun 2021 tentang pedoman perubahan strukturnya dan penyetaraan jabatannya, nah untuk Kabupaten Pesawaran kita sudah proses dan kita sudah dapat persetujuan struktur organisasinya serta kita juga sudah kirimkan pada Mendagri terkait penyetaraan orang-orangnya,” imbuhnya.
Perubahan sistem organisasi dari yang model struktural menjadi fungsional, salah satunya adalah merubah level struktural ditingkat Pemda hanya menjadi 2 level saja sesuai instruksi presiden yaitu Eselon II dan III yang Eselon IV semua dialihkan dengan yang berbasis kompetensi.
“Jadi nanti arah model organisasinya akan berubah sistem kerjanya, tapi dari Kementerian itu juga masih menggodok modelnya, jadi Eselon IV sudah tidak ada, tapi diganti fungsional setara Kepala Seksi (Kasie), fungsional muda namanya,” tutur dia.
“Dan untuk penghasilan tidak ada yang berubah, karena yang diterima mereka kemarin seperti TPP itu sama seperti yang dulu, karena ini kan hanya merubah kamar saja tapi tidak merubah level,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






