Way Kanan – (PeNa), Aktivitas tambang emas ilegal ternyata telah menguasai lahan perkebunan milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Area yang dijadikan lokasi penambangan tanpa izin itu diperkirakan mencapai sekitar 200 hektare.
Polda Lampung akhirnya turun tangan menertibkan aktivitas tersebut melalui operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara 10 lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran mereka dalam aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan aktivitas tambang ilegal di kawasan perkebunan negara tersebut sudah sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kerusakan besar.
“Kami menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan di lahan perkebunan negara. Ini jelas melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan,” kata Helfi.
Tambang Emas Ilegal Menyebar di Tiga Kecamatan
Hasil penertiban menunjukkan aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah titik di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Beberapa lokasi yang menjadi titik aktivitas tambang berada di sekitar Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera kawasan PTPN I Regional 7, Desa Lembasung, hingga kawasan KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu.
Dalam operasi tersebut polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang, mulai dari alat berat hingga mesin penyedot pasir yang digunakan untuk mengambil material emas.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di lahan negara tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida,” ujarnya.
Menurut Helfi, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang berada di balik aktivitas tambang ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengorganisir kegiatan tersebut,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena konsekuensi hukumnya sangat serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal. Jika ditemukan, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Helfi.






