BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polisi mengungkap pola bisnis di balik aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Para pelaku menjalankan sistem bagi hasil antara penambang dan pemilik lahan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menemukan pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk penambang dan 30 persen untuk pemilik lahan.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman mengatakan pola tersebut terungkap dari pemeriksaan awal terhadap para pelaku yang diamankan dalam operasi penertiban pada 8 Maret 2026.
“Modus operandinya ada yang bekerja secara kelompok dengan sistem bagi hasil. Dari hasil tambang itu sekitar 70 persen untuk penambang dan 30 persen untuk pemilik lahan,” kata Heri Rusyaman, Selasa (10/3/2026).
Polisi mengamankan 24 orang dari tujuh titik tambang di wilayah Blambangan Umpu dan sekitarnya. Mereka diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Lampung menghentikan tambang ilegal yang merusak lingkungan.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” kata Helfi.
Mayoritas Penambang Ternyata Warga Way Kanan
Selain mengungkap skema bagi hasil, polisi juga menemukan sebagian besar pekerja tambang berasal dari warga lokal Kabupaten Way Kanan.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman mengatakan para pekerja tersebut merupakan masyarakat sekitar yang ikut menambang di lokasi tambang ilegal.
“Untuk para pekerjanya, rata-rata merupakan warga Way Kanan dan daerah sekitarnya,” ujar Heri.
Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mendanai atau menyediakan peralatan tambang.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan pekerja di lapangan saja.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa saja yang berada di balik aktivitas tambang ilegal ini,” ujarnya.
Ia memastikan penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang mengendalikan aktivitas tambang tersebut.
“Kami akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, baik yang bekerja di lapangan maupun yang mengendalikan kegiatan ini,” tegas Helfi.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin karena akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.






