Terduga Pelaku Cabul Anak Diamankan Polres Pesawaran

PESAWARAN-(PeNa) Team TEKAB 308 Polres Pesawaran mengamankan pelaku terduga cabuli anak dibawah umur sekitar pukul 23.00WIB, Minggu (22/7) dipersembunyianya di Kecamatan Gedong Tatan.
Pelaku berinisial BP (35) warga Jalan Beranti Raya KP. Agung Rt/Rw 002/003 Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran ditangkap berdasarkan laporan pihak korban berinisial D (16) yang didampingi keluarganya bernama Isyunarni yang diduga masih ada hubungan saudara dengan pelaku.
“Ya, tim TEKAB 308 Polres Pesawaran telah mengamankan pelaku terduga cabul pada anak masih dibawah umur. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B-1122/XI /2017/Polda Lpg/Res Pesawaran, tanggal 13 November 2017, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Senin (23/7).
Menurutnya, antara korban dengan pelaku beralamatkan satu desa dan diduga masih ada kaitan saudara. Hasil pemeriksaan sementara dapat diungkapkan krinologis kejadian bahwa pada hari Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Karang Sari Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban anak dibawah umur berinisial D, yang diduga dilakukan oleh pelaku BP.
“Atas kejadian tersebut pelapor orang tua korban melaporkan kejadian ke PPA Polres Pesawaran. Kemudian, jajaran langsung melakukan penyelidikan dilapangan lalu mengamankan pelaku. Sekarang, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus dilakukan pemeriksaan lebih intensif oleh penyidik di Mapolres Pesawaran, ” ujar dia.
Ditegaskan, rencananya penyidik akan mengenakan Undang-undang perlindungan anak. “Kepada tersangka, penyidik akan mengenakan undang-undang perlindungan anak dan pencabulan. Kalau ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.