BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Subit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, amankan sabu-sabu seberat 2 Kg dan seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) berinisial JE (45) warga Kelurahan Kemiling, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Rabu (12/02/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, didampingi Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Eko Mei mengatakan, tersangka JE diamankan di halaman parkir Tango Hostel, di jalan Sultan Agung, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, pada Selasa (11/02/2020) malam.
“Hasil pemeriksaan sementara, JE sebagai kurir. Dari tersangka JE diamankan barang bukti berupa, 1,2 Kg sabu-sabu,” kata Shobarmen.
Selain JE, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan tersangka berinisial, AM (38) warga jalan Ikan Sebelah, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, dan SP (37) warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.
“Dari tersangka AM diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 320 Gram dan dari tersangka SP diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 5 paket sedang, 417 butir pil ekstasi berlogo kura-kura dan 20 butir pil ekstasi berlogo H. Jika ditotal berat barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 2 Kg,”terangnya.
Saat diintrogasi, JE mengaku barang bukti sabu-sabu itu berasal dari orang yang tidak dikenal dan rencananya, akan diserahkan kepada seseorang berinisial SW (DPO).
“Saya sudah dua kali melakukannya dan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu setiap barang itu sampai ketujuan,” dalihnya.
Oleh: obin






