P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga terlibat penganiayaan dan pengeroyokan, dua pemuda warga Desa Gunungsari Kecamatan Way Khilau diamankan petugas kepolisian Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung, Ahad (29/01/2023).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rubahadi mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jum’at (13/01/2023) sekitar pukul 20.00WIB yang lalu.
“Pengeroyokan terjadi saat saudara W bertemu dengan JF yang semula hanya ribut mulut hingga terjadi perkelahian, kemudian JF meminta tolong kepada DT untuk membantu mengeroyok W. Informasi sementara, perkelahian disebabkan uang hasil gadai HP yang dipakai oleh JF sehingga W tidak terima,” kata Kapolsek AKP Amin Rubahadi.
Diterangkan, akibat perkelahian pengeroyokan tersebut korban W mengalami luka lebam sekujur tubuhnya. Dan, korban telah dilakukan visum at rapertum serta ditangani medis setempat guna dilakukan perawatan.
“Dua tersangka yakni JF dan DT telah berhasil diamankan sedangkan terduga pelaku lain yaitu tersangka G masih dalam pengejaran petugas di lapangan, ” ucap dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Dan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
‘Penyidik masih terus memeriksa pelaku guna dilakukan pengembangan dan para tersangka yang dimaksud berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis