Bandar Lampung – (PeNa), Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah KONI Lampung.
Keputusan menetapkan tersangka ini diambil setelah penyelidikan kasus tersebut mengalami kebuntuan selama hampir tiga tahun sejak tahun 2021.
Nanang Sigit Yulianto, Kepala Kejati Lampung, mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2020, dan kasus ini telah masuk dalam ranah penyidikan khusus.
“Sudah ada penetapan tersangka, dua orang. Ini juga sudah masuk ke penyidikan khusus,” kata Nanang saat konferensi pers akhir tahun, Kamis (28/12/2023).
Meskipun Nanang mengkonfirmasi penetapan tersangka, namun detail mengenai nama, inisial, dan jabatan kedua tersangka masih belum dapat diungkapkan.
Dalam hal kerugian negara, Nanang menyebutkan bahwa hasil penghitungan oleh auditor eksternal menunjukkan adanya kerugian sekitar Rp 2,57 miliar.
Penyidikan terhadap kasus korupsi dana hibah KONI ini tetap berlanjut, mengingat kasus ini telah diselidiki selama tiga tahun sejak tahun 2021.
Diketahui bahwa kelambatan pengusutan kasus ini disebabkan oleh kesulitan dalam penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Kejati Lampung kemudian meminta audit independen dari Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan, yang menyimpulkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500 pada anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Nanang menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 2,57 miliar telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara melalui Bank Lampung.
Pengembalian uang ini dilakukan oleh KONI Lampung sebagai instansi pengguna anggaran, bukan oleh individu perorangan.
“Sudah dikembalikan sebesar Rp2,57 miliar dan sudah kita setorkan ke kas negara melalui Bank Lampung,” kata Nanang.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah mengungkap dugaan korupsi di KONI Lampung terkait program kerja dan pengajuan dana hibah yang tidak sesuai dengan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga pada tahun 2019, dengan nilai pengajuan sebesar Rp 79 miliar yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp 60 miliar.






