Tim Tabur Tangkap Buronan Disdik Lamteng Rugikan Negara 9 Miliar

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang pria berusia 58 tahun bernama Husri Aminudin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di jalan Griya Fantasi Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib.

Husri Aminudin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar di wilayah Lampung Tengah, tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 9 Miliar

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminudun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum.

“Dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkapnya, Sabtu (11/2/2023).

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut juga menjelaskan serta menghukum Husri Aminudin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378.895,00 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.

“Untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun,” jelasnya.

Kemudian, Made menuturkan Terpidana Husri Aminudin diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” tuturnya.

Made juga menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (V)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *