Tim TEKAB 308 Amankan Gerombolan Bersajam

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Tim TEKAB 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan segerombolan remaja bersajam di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Senin (05/12/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Quick Wins Presisi Polri guna menjaga kamtibmas wilayah hukum setempat.

“Ya, benar Tim TEKAB 308 telah mengamankan sekelompok remaja dengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam yang diduga akan melakukan tawuran, ” kata dia.

Namun, ketika akan diamankan banyak yang kabur dan hanya satu pelaku yang berhasil diamankan berikut barang bukti yang diakui milik pelaku tersebut.

“Lima kawanan tersebut, satu diamankan yakni EDP (20) warga Sukoharjo Pringsewu lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan rekan-rekannya kabur, kini pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tegineneng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan adanya sekelompok remaja bersenjata tajam akan melakukan tawuran atau penyerangan kepada sekelompok remaja lainnya.

Kemudian, oleh petugas dilakukan pencegatan didepan Polsek Tegineneng, setelah dilaksanakan pencegatan, berhasil diamankan seorang anak remaja bernama IBA yang sedang mengendarai sepeda motor honda beat.

“Dari keterangan tersebut bahwa banyak kawannya yang hendak tawuran, setelah mendapat info itu, kemudian pelapor mengajak Jurahman dan Herizal menelusuri jalan lintas Sumatera Desa Bumi Agung, setelah ditelusuri, pelapor dan kawan-kawan mendapati ada lima orang remaja mengendarai dua unit sepeda motor sedang berhenti dipinggir jalan,” ungkapnya.

Sayangnya, saat didekati keempat orang dari lima orang itu melarikan diri, sedangkan yang satu orang berhasil diamankan dan kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, setelah itu masyarakat mengamankan tersangka tersebut berikut barang bukti ke Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang diamankan adalah dua (2) unit sepeda motor, satu (1) bilah pedang yang panjangnya sekitar satu (1) Meter, kemudian empat (4) unit Handphone 1 (satu) jaket terbuat dari kain parasut warna hitam merk dibelakang bertuliskan maternal, kemudian empat (4) mercon kembang api, satu (1) tas warna biru. Dan, pelaku diganjar dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.