Ahli Hukum: Polri di Bawah Presiden Jamin Independensi dan Netralitas Penegakan Hukum

Bandar Lampung – (PeNa), Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden dinilai sebagai langkah konstitusional untuk menjaga independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum. Skema ini sejalan dengan amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Pakar hukum tata negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Dr (Can) Aditia Arief Firmanto, SH., MH., menilai posisi Polri di bawah kepala negara memperjelas garis komando dan meminimalkan potensi tarik-menarik kepentingan birokrasi.

Bacaan Lainnya

“Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang bertujuan menjaga independensi institusi kepolisian agar tidak terjebak dalam kepentingan sektoral kementerian atau lembaga tertentu,” ujar Aditia, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, struktur komando yang tegas membuat Polri lebih fokus menjalankan tugas pokok tanpa intervensi politik praktis. Hal ini penting untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan kepolisian tetap berlandaskan supremasi hukum.

“Dengan garis komando langsung kepada Presiden, Polri memiliki ruang gerak yang lebih profesional dan netral dalam menegakkan hukum, sehingga kebijakan keamanan yang diambil tidak bias kepentingan,” jelasnya.

Aditia menambahkan, kedudukan tersebut juga memperkuat stabilitas nasional karena Polri dapat bekerja secara efektif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah dinamika politik dan sosial yang kompleks.

“Kedudukan Polri di bawah Presiden justru memberi jaminan bahwa pengambilan keputusan keamanan dilakukan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan kelompok atau kekuatan politik tertentu,” tegas Aditia.

Ia berharap, dengan kerangka konstitusional yang jelas ini, Polri terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin kuat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *