Bupati Dewi Handajani Saksikan Dua Dewan Tanggamus Di PAW

TANGGAMUS-(PeNa), Bupati Tanggamus Dewi Handajani hadiri dan menyaksikan dua anggota dewan yang disumpah janji pada Pergantian Antar Waktu (PAW)  masa jabatan 2014-2019 di Ruang Sidang Gedung DPRD Tanggamus, Selasa (30/10).
Dua anggota dewan yang dimaksud adalah Neneng Rohani dari Partai PKB dan Syaiful Anwar dari Partai PDI Perjuangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna Istemewa dalam pengucapan Sumpah / janji Pengganti Antar Waktu (PAW)  Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sisa masa jabatan 2014-2019.
Dalam sambutannya, Dewi Handajani yang akrab di panggil Bunda Dewi menyampaikan selamat kepada keduanya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Selamat kepada saudari Neneng Rohani dan saudara Syaiful anwar, B. Sc, atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai Kebangkitan Bangsa dan partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan harapan semoga beliau berdua akan dapat bekerja sebaik-baiknya, ” kata dia.
Kemudian, kepada dua anggota dewan yang digantikan juga diucapkan terima kasihnya. “Kepada saudara Basuki dan saudara Yoyok Sulistio anggota DPRD yang diganti, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra pemerintah Kabupaten Tanggamus dan semoga Allah mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah diberikan, ” ucap dia.
Pelantikan tersebut awal bagi  Neneng Rohani dan Syaiful Anwar, untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Ia berharap kedepan  dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahtraan maayarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihannya.
Pergantian Antar Waktu bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan, ” tutur dia.
Sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom Kabupaten  Tanggamus memiliki pemerintahan Daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah (PERDA) bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD, Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda, dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan.
“Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan stake holder dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Tanggamus, terutama pada pelaksanaan program pembangunan, ” papar dia.
Kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanggamus juga diajak menjaga suasana yang selama ini kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanaan pembangunan dalam kesejahteraan masyarakat.
Untuk diketahui, rapat tersebut dilanjutkan Paripurna Penyampaian 6 ( enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus. Yakni, pengelolaan pasar pekon, fasilitas kesehatan tingkat pratama, pengembangan terpadu kepariwisataan daerah, perundangan produk lokal, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dan terakhir penataan toko swalayan dan mini market.
Usainya, kemudian Rapat Paripurna Penandatangan MOU-KUA dan PPAS APBD Kabuaten Tanggamus 2019. Hadir pada kegiatan tersebut adalah FORKOPIMDA Kabupaten  Tanggamus, Pj. Sekda Hamid H. Lubis,  Asisten 3 Firman Rani, Para Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian dan Camat Se-Kab. Tanggamus. PeNa-Mz/Opoy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.