Di Zona Bebas Narkoba Polisi Masih Temukan 12 Paket Sabu

 

PESAWARAN-(PeNa), Meski sudah lama ditetapkan sebagai zona bebas narkoba, Satresnarkoba Polres Pesawaran masih menemukan 12 paket sabu siap edar di Dusun Induk Desa Kejadian. Kecamatan Tegineneng, Selasa (29/5) sekitar pukul 13.00WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa jajarannya telah mengamankan tersangka RI (20) warga Dusun Induk Desa Kejadian RT/02RW/01 tanpa perlawanan. “Ya, kita telah mengamankan tersangka berinisial RI dengan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu, ” kata dia, Rabu (30/5).

Menurutnya, tersangka RI disangkakan telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan narkotika golongan 1 Subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.”Ya kalau dilihat dari jumlah barang bukti sepertinya ia pengedar, namun demikian masih perlu didalami pemeriksaannya, ” ujar dia.

Ditegaskan, untuk mempermudah pemeriksaan dan pengamanan barang bukti kemudian tersangka RI ditahan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti yang dimaksud. “Sedianya penyidik akan mengenakan pasal dari undang undang nomor 35 tentang penyalah guna narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Nah, untuk mempermudah proses peeriksaan sekarang tersangka diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti yang dimaksud, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.