Dua Bandar Narkoba Pesawaran Dilumpuhkan Polisi

PESAWARAN-(PeNa), Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melumpuhkan dua bandar narkoba dari tempat berbeda. Demikian dikemukakan Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (08/03).
Menurutnya, pertama diamankan adalah tersangka Faisal (23) warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik  klip bening ukuran besar berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 15 Gram, satu bungkus plastic klip bening berisikan tiga tablet berwarna merah hati logo “S” diduga Narkotika jenis Ekstasi, satu buah handphone merk Nokia warna putih dan satu buah handphone merk OPPO.

“Tersangka ini diamankan saat bersembunyi di kamar rumahnya, setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat yang menyebutkan kerapnya adanya transaksi narkoba oleh tersangka, ” kata Popon.

Kedua adalah, tersangka M. Khotib (31) warga Dusun Umbul Semanda Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong dengan barang bukti berupa tiga bungkus plastik  klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,7 Gram dan satu bungkus kotak rokok bekas sampoerna mild.
“Tersangka M. Khotib diamankan saat menonton TV dirumahnya. Saat penangkapan, barang bukti disembunyikan di dalam speaker aktif untuk mengelabuhi petugas, ” tutur dia.
Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan selanjutnya.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kalau ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *