BANDARLAMPUNG – Seorang warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Citra Elvina Sari (31), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob ke Polda Lampung.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP203/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 19 Oktober 2023 pukul 20.38 WIB.
Citra menyebutkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2023, di depan RS Imanuel, Jalan Soekarno Hatta, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Ia melaporkan dua orang terlapor, yakni oknum Brimob berinisial H dan rekannya MG.
Menurut Citra, awalnya ia bertemu dengan H di Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. H menawarkan sebuah mobil Daihatsu Terios tahun 2022 seharga Rp 80 juta. Namun, karena Citra hanya memiliki uang Rp 70 juta, transaksi pun tidak langsung terjadi.
“Waktu itu saya bilang uang saya hanya Rp 70 juta, jadi kami belum sepakat,” ujar Citra.
Malam harinya, Citra dihubungi seseorang melalui WhatsApp dengan nomor 085377300067, yang menawarkan mobil Terios serupa dengan harga Rp 72 juta, tetapi dengan sistem kredit. Citra diminta menyerahkan uang Rp 70 juta terlebih dahulu, dan sisanya Rp 2 juta akan dibayar setelah kontrak kredit keluar.
“Orang itu menawarkan mobil yang sama dengan harga Rp 72 juta, tapi dengan sistem kredit. Saya merasa tertarik, lalu membicarakan lagi dengan terlapor,” jelasnya.
Terlapor pun meyakinkan Citra bahwa mobil yang ditawarkan melalui WhatsApp tersebut adalah unit yang sama. Pada hari yang sama, Citra bersama terlapor berangkat ke Bandar Lampung untuk melihat langsung mobil tersebut. Setelah pengecekan, Citra menyerahkan uang tunai sebesar Rp 70 juta kepada H.
“Setelah cek mobilnya, saya serahkan uang Rp 70 juta secara tunai,” ungkap Citra.
Namun, keesokan harinya, saat Citra ingin mengambil mobil, terlapor mengatakan bahwa proses alih kontrak kredit masih berlangsung dan meminta Citra untuk menunggu.
“Saya diminta menunggu, katanya proses kontrak kreditnya belum selesai,” tambahnya.
Pada 17 Desember 2023, H kembali menghubungi Citra dan memintanya datang ke rumahnya. Saat tiba, H mengaku bahwa mobil tersebut hilang dan berjanji akan mengganti uang Citra. Namun, hingga kini, janji tersebut belum dipenuhi, dan H sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, Citra akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.
“Sampai sekarang mereka tidak bisa dihubungi, jadi saya melaporkan ke Polda Lampung,” ujar Citra.
Citra juga mengungkapkan bahwa oknum Brimob tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kanit Propam Polda Lampung, dan kini tinggal menunggu proses sidang untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. Ia menambahkan bahwa terlapor sempat mengancam dengan menggunakan senjata api.
“Bahkan, dia sempat mengeluarkan senjata dan mengancam saya,” ungkap Citra.
Citra menambahkan, kasus ini juga telah dilaporkan ke Mabes Propam dan Kompolnas agar mendapatkan perhatian lebih luas.






