Gudang Motor Curian di Kemiling Terbongkar

Bandar Lampung – (PeNa), ES (25), residivis kasus curanmor asal Kecamatan Rawa Jitu, Tulang Bawang, ditangkap Polsek Telukbetung Timur di rumah kontrakan wilayah Sumber Agung, Kemiling, Sabtu (21/1/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus peran ES sebagai penadah sepeda motor hasil curian yang beroperasi di Bandar Lampung dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Saat penggerebekan, petugas mengamankan 17 keping Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga berasal dari motor hasil kejahatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebut, pelaku sudah berulang kali menerima dan menjual kembali motor curian ke luar daerah.

“Pengakuan pelaku, sudah 25 kali menerima motor hasil curian, motor ini kemudian dibawa ke wilayah Tulang Bawang untuk dijual kembali,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).

Menurut Alfret, sepeda motor hasil curian dikirim menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulang Bawang untuk mengelabui petugas.

Di wilayah tersebut, motor curian diterima oleh rekan pelaku berinisial MK yang kini masih diburu polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka BS yang lebih dulu diamankan.

“Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame, sekarang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Kombes Pol Alfret.

Selain ke Tulang Bawang, polisi menduga jaringan penadah ini juga memasarkan motor hasil curian ke sejumlah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Toni Apriadi menyebut, ada satu laporan polisi di wilayahnya yang mengaitkan langsung ES dengan kasus curanmor.

“Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, ada juga beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung, yang ini masih terus kami dalami,” jelas Toni.

Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian yang diduga telah dijual ke wilayah Tulang Bawang.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 477 KUHPidana juncto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *