BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Seorang ibu rumah tangga berinisial SY (33) mencuri 20 gram emas di toko emas Jalan KH. Hasim Azhari, Pasar Cimeng, Bandar Lampung. Aksi terjadi pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 08.45 WIB.
Motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi setelah ditinggal suami yang bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa peristiwa terungkap saat pelaku menjual kembali emas curian ke toko yang sama.
“Dua hari setelahnya, pelaku SY datang lagi hendak menjual barang hasil curian itu. Saat akan melakukan transaksi, korban ingat dengan ciri-ciri pelaku serta emas yang akan dijualnya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Jumat (7/2/2025).
Setelah ketahuan, pelaku diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.
Modus pencurian dimulai dengan membeli satu gelang emas anak seharga Rp1,3 juta di toko tersebut. Kemudian, pelaku pura-pura bertanya kepada korban apakah ada kalung motif rantai medan seberat 20 gram.
Korban memperlihatkan dan memberikan emas yang diminta tersebut. Pelaku berpura-pura akan membayar kalung emas seberat 20 gram tersebut.
“Saat korban sedang membuat kupon bonus pembelian, pelaku yang melihat korban sedang lengah langsung membawa kabur emas 20 gram itu,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu kalung emas seberat 20 gram, satu nota pembelian emas, dan satu gelang emas anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.






