Pesawaran-(PeNa), Jika pada pelaksanaan hibah mobil truk baru yang diterima lima kelompok tani dipungut biaya Rp50juta per unit, itu keterlaluan dan tidak dibenarkan. Karena namanya hibah, berarti pemberian tanpa pungutan apapun.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Andry Efendi kepada PeNa diruang kerjanya, Senin (17/4).”Apapun kalau namanya hibah ya tidak ada pungutan, jika ada itu oknum dan sudah keterlaluan, ” kata dia.
Pernyataan tersebut menanggapi terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 yang diperuntukan kepada kelompok tani berupa lima unit truk Colt Diesel jenis Country baru. “Saya memang sudah dengar, hibah truk tersebut jadi persoalan. Karena sudah ada camat yang menghubunginya dan membicarakan soal itu, ” terang Andry.
Mantan Kabid di BLH Pesawaran tersebut juga menyebut,soal hibah sebenarnya sudah selesai dan tidak ada kaitan lagi dengan institusinya. “Ya sebenarnya soal hibah itu sudah selesai dan tidak ada kaitannya lagi dengan institusi. Karena sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, ” ujar dia.
Soal adanya dugaan pungutan sebesar Rp50juta per unit pada penyerahan kendaraan tersebut, Andry menyebut bahwa hal itu dilakukan oleh oknum. “Kalau memang ada pungutan, itu berarti oknum. Silahkan saja kalau memang penegak hukum akan memprosesnya. Prinsipnya, kami akan selalu siap jika diperlukan untuk memediasi,” kata dia.
Pantauan PeNa, bantuan mobil truk pada lima kelompok tersebut banyak menuai persoalan. Selain kelompok yang diduga fiktif, kendaraan tersebut juga dikuasai oleh perorangan bukan kelompok. “Ya saya akui memang pada kenyataannya banyak menuai permasalahan. Seperti yang disampaikan camat negeri katon. Dia meminta mobil itu ditarik kembali, tapi kami menolak karena tidak ada dasar hukumnya, ” ujar dia.
Diketahui, proyek DAK tersebut sedianya diperuntukan sebagai jasa angkutan yang dikelola oleh kelompok dimasing-masing desa. Namun, kenyataan dilapangan kendaraan tersebut dipergunakan perorangan dan bahkan sudah ada yang berpindah tangan. PeNa-spt.