BANDARLAMPUNG (PeNa) – Tidak seluruhnya mutasi pejabat Pemprov eselon III dan IV dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebanyak 339 orang pejabat pemprov Lampung yang diroling pada 2 Juni 2019 lalu, disetujui oleh Kemendagri.
Berdasarkan surat Mendagri nomor 821/4713/SJ tertanggal 12 Juni 2019. Dalam Sk tersebut. Mendagri hanya memberikan izin untuk 90 pejabat administrator esselon III dari 140 yang diajukan sesuai surat Mendagri nomor 820/1585/OTDA tertanggal 13 Maret 2019.
Kemudian, dalam surat Mendagri nomor 821/2043/OTDA tertanggal 2 April 2019 disebutkan pejabat pengawas yang mendapatkan izin mutasi hanya 249 orang dari 389 yang diajukan.
Dengan begitu, Mendagri memberikan izin melalui keputusan Gubernur Lampung nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Administrator.
Hal tersebut sesuai dengan surat persetujuan Mendagri nomor 820/1585/OTDA 13 Maret 2019 dengan menetapkan sebanyak 90 orang jabatan administrator.
Sementara itu, sesuai dengan surat persetujuan Mendagri nomor 821/2043/OTDA/tanggal 2 April 2019 menetapkan sebanyak 249 orang esselon IV.
Selanjutnya, keputusan itu diteruskan melalui keputusan gubernur lampung nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan pengawas. (RED)






