Oknum Polisi Polres Bakal Diperiksa Polda

BANDARLAMPUNG-(PeNa) – Petugas Subdit 3 Jatanras Polda Lampung bakal periksa oknum anggota Polres Pesawaran Brigadir CH atas dugaan  pengrusakan mobil dan pemukulan sopir taxi online Yusuf Saputra (41) warga Jalan Wartawan, Gang Asri, Nomor 22, Gunung Sulah, Bandarlampung, di Jalan Raya, Natar, Lampung Selatan, Senin (10/12) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Marpaung, melalui Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, laporan dari pelapor Yusuf Saputra telah didisposisikan oleh Dirreskrimum dan baru diterima.
“Dalam waktu dekat, oknum tersebut akan diperiksa, setelah ada berita acara pemeriksaan (BAP) awal dari korban (pelapor), ” kata Ruli Andi Yunianto, Kamis (13/12).
Menurut Ruli Andi Yunianto, sebelum pemeriksaan terhadap oknum CH,  petugas terlebih dulu mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait dengan perkara tersebut.
“Kita belum bisa menyimpulkan, meski pun ada rekaman video oknum CH melempari mobil korban, dengan durasi sekitar 19 detik. Oleh sebab itu, kita harus mengutamakan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah. Bila semua telah terkumpul, perkara akan digelar agar terang benderang apakah oknum tersebut bersalah atau tidak, ” ungkap dia.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Hendra Supriatna menegaskan, tidak ada pemukulan menggunakan gagang senpi dan pihaknya belum bisa melakukan tindakan sebelum ada keputusan dari pengadilan.
“Dugaannya pemukulan dan pengrusakan tersebut telah ditangani oleh bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Mengenai, tindakan disiplin dan kode etik,  kita menunggu dulu keputusan dari pengadilan, ” tegas dia. PeNa-obin.‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *