
BANDARLAMPUNG- (PeNa), Praktik pembalakan liar (illegal logging) di wilayah hutan Lampung dijamin tidak ada lagi. Perbuatan yang mengakibatkan banjir tersebut dirasa sangat merugikan kehidupan manusia dan kelestarian hutan serta lingkungannya.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirkrimsus Polda) Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Aswin Sipayung di Mapolda Lampung, Senin (13/11) siang.
“Itu kejadian di waktu lampau dengan kata lain, sebelum saya. Kedepannya saya jamin itu tidak ada lagi,” kata dia.
Mengenai penanganan tindak pidana illegal loging adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya bisa menyebabkan bencana. Itu tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) anggota Subdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung untuk menangani tindak pidana tersebut. “Kita akan mengoptimalkan kinerja petugas Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, untuk menanganinya agar tidak ada lagi kejahatan illegal loging di Lampung,” ujarnya.
Menurutnya, terkait dengan kendala yang terjadi seperti, penanganan barang bukti kayu jenis Sonokeling dan tempat untuk menyimpan barang bukti serta dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan kesempatan memiliki barang bukti pihaknya segera membenahi. “Status barang bukti itu harus melalui putusan pengadilan apakah barang bukti itu akan di lelang atau di musnahkan, oleh sebab itu permasalahan tersebut akan kita benahi dan saya jamin ke depannya kita jamin tidak ada lagi illegal loging,” tegas dia. PeNa-spt.






