Polda Lampung Terima 89 Pucuk Senjata Api Rakitan

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menerima 89 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat. Penyerahan senjata mematikan tersebut dilakukan dengan sukarela oleh masyarakat Mesuji dan Lampung Timur.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada sepekan ini Polres Lampung Timur menerima penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat sebanyak 19 pucuk dan pada pekan lalu Polres Mesuji menerima penyerahan senjata api rakitan sebanyak 70 pucuk.
Kepada media, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, pihak sangat mengapresiasi atas kesadaran masyarakat terkait dengan penyerahan senjata api rakitan ilegal. “Bagi masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan ilegal agar segera sadar tentang bahayanya memiliki senjata api rakitan ilegal,” kata dia, Senin (16/10).
Menurut Jendral bintang dua tersebut, bahwa memiliki senjata api rakitan ilegal sangat berbahaya bagi pemilik dan orang lain. “Kalau pemilik sudah tidak bisa mengontrol diri atau lepas kontrol, yang di takutkan dampaknya tidak hanya membahayakan orang lain, melainkan orang-orang disekitar kita seperti keluarga dan diri sendiri,” ujarnya.
Itu lah sebabnya, lebih lanjut kata Kapolda, bagi pemilik senjata api rakitan ilegal itu telah melakukan tindak pidana dan jika tertangkap petugas bakal dikenai sanksi berat. “Sebelum itu terjadi, kita himbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api agar segera sadar dan menyerahkan senjata api rakitan ilegal ke petugas secara sukarela,” tegas dia. PeNa-obi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.