Polisi Bongkar Sindikat Oplosan BBM di Lampung

BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang meresahkan masyarakat.

Dalam rilis resmi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, memaparkan kronologi dan modus operandi pengoplosan BBM di wilayah Campang, Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang, polisi menemukan praktik pencampuran BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah hasil tambang (minyak cong), yang dimodifikasi hingga menyerupai Pertamax. Campuran ini kemudian dijual ke Pertashop dengan harga Pertamax.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa Pertalite dicampur dengan minyak cong hingga menyerupai Pertamax. Campuran ini dijual ke Pertashop di Lampung Timur,” ungkap Hendrik, Rabu (11/9/2024).

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 6 September 2024, pukul 04.30 WIB. Kedua pelaku berinisial ES dan BL berhasil diamankan. Menurut Hendrik, para pelaku memperoleh Pertalite dari pengecer lokal, kemudian mencampurkannya dengan minyak cong yang didatangkan dari Palembang.

Proses pencampuran dilakukan secara manual menggunakan selang yang menghubungkan wadah BBM di gudang.

“Cara mencampurnya adalah dengan menggunakan selang yang menyalurkan 2500 liter Pertalite dicampur dengan minyak Cong sebanyak 5000 liter,” jelasnya.

Selain itu, para pelaku juga menggunakan pewarna khusus untuk membuat campuran tersebut tampak identik dengan Pertamax.

Praktik ini terbongkar berkat informasi akurat dari masyarakat dan penyelidikan cepat oleh tim Polresta Bandar Lampung.

Di lokasi pengoplosan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka bertugas mencampur Pertalite dengan minyak cong menggunakan mesin pompa dan memindahkannya ke truk tangki. Kedua pelaku telah menjalankan aksinya selama lebih dari satu tahun.

Minyak cong yang digunakan dikirim dari Palembang menggunakan truk colt diesel, yang kini dijadikan barang bukti. Dalam seminggu, pelaku mampu mengoplos hingga 5000 liter Pertalite dengan minyak cong dan menjualnya di wilayah Lampung Timur.

Polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan dalam proses pengoplosan, termasuk mesin pompa dan botol pewarna. Saat ini, Polresta Bandar Lampung masih mendalami kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang bos berinisial L yang diduga menjadi dalang di balik aksi ini.

“Keuntungan dari aksi ini belum bisa ditaksir. Saat ini, bos yang berinisial L masih dalam penyelidikan,” tambah Hendrik.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 6 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.