Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 672 Juta, Selamatkan 1.700 Jiwa

Bandar Lampung – (PeNa), Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama periode September hingga Desember 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa (21/1/2025) pagi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 13 laporan polisi dengan total tersangka sebanyak 13 orang. “Polresta Bandar Lampung menangani 12 tersangka, sementara Polsek Teluk Betung Utara menangkap 1 tersangka,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Ganja seberat 9,238 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum setelah disiram solar. Sementara itu, sabu sebanyak 550,18 gram dan 348 butir ekstasi dihancurkan menggunakan blender, dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibakar.

“Total barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp 672 juta, terdiri dari ganja senilai Rp 18 juta, sabu Rp 550 juta, dan ekstasi Rp 104 juta,” tambah Alfret.

Dengan pemusnahan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kapolresta menegaskan, para tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi. “Untuk ganja, ini berasal dari jaringan Aceh, sedangkan sabu dari Riau,” ungkapnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada anggota kepolisian agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Selain itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. “Narkoba bisa merusak masa depan. Jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaannya,” pungkas Alfret.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.