Residivis Tipu 75 Mahasiswi Lewat Sewa Kos Fiktif di Sukarame

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polsek Sukarame berhasil mengungkap kasus penipuan uang sewa kos yang melibatkan Aria Putra Djayanegara, seorang residivis.

Aria ditangkap pada Minggu, 13 Oktober 2024, di kontrakan yang ia tempati di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Modus penipuan yang dilakukan pelaku dimulai sejak Mei 2024. Aria, yang sebelumnya berjualan minuman di depan kos, memanfaatkan kedekatannya dengan pemilik kos yang tinggal di Jakarta. Ia berpura-pura sebagai pemilik kos dan menawarkan kamar dengan harga yang sangat menarik.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah menawarkan sewa selama satu tahun dengan pembayaran penuh di muka.

Namun, uang yang diterima hanya dibayarkan kepada pemilik asli untuk dua bulan. “Sisa uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup dan usaha pribadinya,” ungkapnya.

Sebanyak 75 korban, mayoritas mahasiswi UIN Raden Intan Lampung dan ITERA, kehilangan uang dengan total mencapai Rp500 juta.

 

Pengalaman Korban Penipuan

Salah satu korban, Maulia Ananda Salsabilla, mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, Jurusan Manajemen Pendidikan Islam, menceritakan pengalamannya.

“Saya menemukan informasi tentang kost ini dari poster di gerbang saat mencari tempat tinggal. Harga yang ditawarkan bervariasi, dari Rp6 juta hingga Rp8 juta. Kami percaya karena Bapak Ari menawarkan fasilitas seperti galon gratis dan laundry bulanan selama satu tahun. Saat kami survei, semuanya tampak meyakinkan. Namun, ketika saya hendak pindah, dia mengatakan kamar masih ditempati, dan saya dialihkan ke penginapan. Setelah dua minggu tanpa kabar, saya sadar kami telah ditipu,” ungkap Maulia.

Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto juga menegaskan, “Tersangka ini memiliki catatan kriminal dan pernah dipenjara atas kasus penggelapan uang perusahaan. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer melalui M-banking dan kuitansi serah terima sewa kos.” kata Hendrik.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari barang bukti tambahan. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk memastikan apakah ada korban lain atau modus serupa yang digunakan,” tambah Hendrik.

Aria dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (Wina/Ina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *