Sekda Lantik Direktur RSUD Batin Mangunang

TANGGAMUS-(PeNa), Akhirnya, dr. Diyan Ekawati resmi dilantik menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang oleh Pj. Sekdakab Tanggamus  Hamid H Lubis di Ruang Sekdakab Tanggamus, Selasa (11/12) sore.
Untuk diketahui, dr. Diyan Ekawati menggantikan dr. Yudi Indarto.
Sebelumnya ia menjabat sebagai dokter fungsional di RSUD Batin Mangunang tersebut, sedangkan selanjutnya dr. Yudi Indarto turun menjadi dokter fungsional.
Pj Sekda Hamid H Lubis juga menyampaikan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, serta telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Pelantikan ini telah sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri, berdasarkan Surat Mendagri Nomor : 821/8747/OTDA tanggal 1 Nopember 2018, ” kata dia.
Pelantikan tersebut telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor 821.20/1956/45/2018 tanggal 11 Desember 2018.
“Atas nama Bupati Tanggamus Hajah Dewi Handajani, saya ucapkan terima kasih kepada dr. Yudi Indarto atas pengabdiannya, dan kepada dr. Diyan Ekawati, saya ucapkan selamat. Saya berharap dr. Diyan dapat membenahi dan membuat RSUD Batin Mangunang menjadi lebih baik lagi. Rangkul semua pihak dan tingkatkan koordinasi, khususnya dengan Dinas Kesehatan. Jika pelayanan kesehatan di Puskemas bisa lebih baik, maka pelayanan di RSUD harus lebih baik lagi,” ujar dia.
Usai prosesi pelantikan, dilakukan penyerahan memori jabatan dari dr. Yudi Indarto sebagai pejabat lama kepada dr. Diyan Ekawati, serta dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari Sekdakab dan tamu undangan.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Asisten Bidang Ekobang FB. Karjiono, Kepala BPKAD Hilman Yoscar, Kepala Dinas Kesehatan Sukisno, Kepada BKPSDM Nur Indrati, Sekretaris RSUD Andi Firdausi, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Derius Putrawan, serta jajaran pejabat RSUD Batin Mangunang. PeNa-Opoy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.