Si Porong Maling Motor Untuk Foya-foya

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Si Porong alias FI (41) warga Langkapura, Bandarlampung maling motor hanya untuk foya-foya. Perilakunya berhenti setelah kakinya ditembak polisi karena lari saat ditangkap.
Porong diketahui sebagai spesialis pemetik sepeda motor diwilayah Bandarlampung. Sedikitnya 10 kali ia lakukan dalam waktu tiga bulan terakhir. Kegiatan Porong akhirnya dibekuk Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polresta Bandarlampung dibelakang rumahnya,Selasa (3/10) siang.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol. Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka FI alias Porong terpaksa di lumpuhkan dengan menembak kakinya, karena berupaya melarikan diri saat akan disergap petugas di rumahnya. “Selain mengamankan tersangka FI alias Porong, kita juga mengamankan penadahnya inisial, YS alias Dian (29), warga Kedongdong, Pesawaran,” kata Harto Agung Cahyono.
Lebih lanjut kata Harto Agung Cahyono, tersangka merupakan target operasi yang sudah lama diincar petugas. Selain licin, saat beraksi tersangka Porong beraksi seorang diri dengan modus berkeliling seorang diri mengendarai motor untuk mencari sasaran (motor).
Setelah mendapatkan sasarannya, tersangka memarkirkan motornya tidak jauh dari motor yang akan dicurinya, kemudian berjalan kaki menuju motor tersebut dan memetiknya dengan menggunakan kunci leter T.
Motor hasil curian dibawa tersangka ke rumah seorang penadah berinisial YS dan kembali ke lokasi mengambil motornya.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dia (Porong) selama 3 bulan telah 10 kali beraksi. Motor curian itu dijual seharga Rp 2 juta hingga 3 juta kepada penadah YS. Uang hasil penjualan motor untuk kebutuhan dan berpoya-poya,”ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa, 3 unit motor dan kunci leter T. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.