UMK Bandar Lampung Tahun 2024 Jadi Rp3.103.631.

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung usai menggelar rapat untuk UMK 2024. Alhasil, ditetapkan upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung  tahun 2024 naik 3,75 persen atau sebesar Rp112.282 ribu, menjadi Rp3.103.631.

”Maka tahun depan UMK Rp3.103.631 untuk kota Bandar Lampung,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana,  Rabu (22/11/2023).

Eva menghimbau, dengan telah naiknya UMK tersebut maka para perusahaan yang ada di kota Tapis Berseri untuk melaksanakannya.

“Jika ada perusahaan di Bandar Lampung yang tidak menaati UMK ini, ya mereka harus cari alasan kenapa itu bisa terjadi,” ungkapnya.

Menurutnya, jika memang pendapatan dari perusahaan kecil itu tidak mencukupi untuk menggaji kariawannya dengan nilai UMK tersebut maka akan dipertimbangkan.

“Tapi kalau memang perusahaannya itu yang besar-besar harus sesuai dengan aturan,” pungkasnya.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *