BANDARLAMPUNG – (PeNa), Jaringan penadah sepeda motor hasil curian di Bandar Lampung dibongkar polisi. Ironisnya, salah satu pelaku diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu pusat perbelanjaan besar, Indogrosir. Para pelaku tergiur upah Rp 1 juta untuk setiap motor curian yang mereka simpan dan antarkan.
Kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2025 milik korban Charita Ara Nawra. Motor tersebut raib saat diparkir di area parkiran Cafe Laidback, Jalan S Parman, Kecamatan Enggal, Rabu (24/12/2025) pagi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 21 juta.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan bermula dari patroli hunting yang dilakukan tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (25/12/2025) dini hari.
“Petugas mencurigai tiga orang yang mengendarai sepeda motor secara beriringan. Setelah dilakukan pengejaran, dua orang berhasil diamankan bersama kendaraan yang diduga hasil curian,” kata Alfret.
Dua tersangka yang ditangkap yakni G.F. (26) dan D.P. (36). G.F. diketahui bekerja sebagai satpam Indogrosir, sementara D.P. berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, terdiri dari Honda Beat hitam tahun 2025, Honda Beat Street hijau, dan Honda Vario merah.
“Peran para tersangka bukan sebagai pencuri utama, melainkan penadah. Mereka menerima, menyimpan, dan mengantarkan motor curian dengan imbalan Rp 1 juta per unit,” jelas Alfret.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motor-motor curian tersebut rencananya dibawa ke wilayah Lampung Timur untuk menghilangkan jejak. Polisi juga menetapkan dua pelaku lain berinisial T dan T.H sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Dua pelaku lainnya masih kami kejar. Mereka berperan sebagai pencuri dan penghubung jaringan,” ujar Alfret.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengungkap keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor lain di Bandar Lampung pada November 2025.
“Dari pengakuan tersangka, ini bukan aksi pertama. Kami masih dalami kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan yang lebih luas,” tegas Alfret.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.






