Wanita di Bandar Lampung Tipu Korban Rp88 Juta Modus Ritual Emas

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus ritual doa menggunakan emas, dengan tersangka perempuan bernama Yani Sumyati alias Rima. Aksi pelaku menyebabkan korban, Hj. Astrida S.Pd, menderita kerugian hingga Rp88 juta.

Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2025 di Jalan M. Yunus, Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Pelaku meyakinkan korban bahwa ia mampu “mendoakan” hajat tertentu agar terkabul melalui ritual tirakat dengan media emas yang direndam air. Jika emas naik, bercahaya, atau meletus, pelaku mengklaim bahwa hajat akan terkabul.

Bacaan Lainnya

Korban yang ingin membantu memindahkan tempat kerja anaknya menyerahkan sejumlah emas, mulai dari logam mulia, cincin, liontin hingga giwang berlian. Namun emas tersebut tidak pernah digunakan untuk ritual apa pun. Pelaku justru menggadaikannya ke pegadaian dan memakai uangnya untuk kepentingan pribadi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik ritual menggunakan embel-embel supranatural.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga korban untuk melakukan aksi penipuannya. Ini bukan kemampuan spiritual, ini murni kejahatan,” ujar Kombes Alfret.

Ia menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan pada 17 Oktober 2025 dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim Reskrim Polsek Tanjung Senang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengumpulkan bukti kuat untuk menetapkan tersangka,” kata Kapolresta.

Pelaku kemudian dipanggil untuk klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Setelah gelar perkara, statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Pelaku sudah kami tahan. Semua barang bukti berupa surat gadai, uang tunai, ponsel, dan surat pernyataan juga sudah diamankan untuk proses hukum,” tegasnya.

Kombes Alfret juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming kemampuan supranatural, apalagi sampai menyerahkan barang berharga.

“Kami mengimbau warga agar lebih waspada terhadap modus manipulasi dengan dalih spiritual. Hubungi polisi bila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *