Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 19 Way Kandis

BANDARLAMPUNG – Bawaslu Kota Bandar Lampung tengah menginvestigasi temuan 233 surat suara tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu di TPS 19.

Bacaan Lainnya

Hingga Kamis (15/2/2024) Tujuh anggota KPPS dan dua linmas setempat telah diperiksa oleh Bawaslu.

“Hari ini telah diperiksa tujuh KPPS setempat dan dua linmas. Hasilnya memang ada dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, dan masih kita kumpulkan bukti-bukti. Besok 16 Februari kita akan minta keterangan KPU dan PPK terkait proses distribusi surat suara.” katanya.

Apriliwanda menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, pihaknya akan melakukan registrasi ke Gakkumdu.

Dua calon legislatif (caleg) yang namanya sudah tercoblos di surat suara, juga ajan dipanggil.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP, menambahkan bahwa pasal yang disangkakan dalam peristiwa ini adalah Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pasal yang disangkakan 532. Kita punya waktu tujuh hari untuk menyelesaikan ini, untuk mengetahui siapa pelakunya. Yang jelas ada pidananya, bahkan bisa dibatalkan dari pencalonan, dengan catatan perkaranya sudah inkrah,” katanya.

Sebelumnya, pemilih di TPS 19, Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, dikejutkan dengan surat suara telah tercoblos lebih dulu.

Surat suara untuk DPRD Provinsi dari caleg Partai Demokrat nomor urut 2 atas nama Netty telah rusak, dengan 133 suara yang sudah tercoblos lebih dulu.

Selain itu, untuk DPRD Kota Bandar Lampung, surat suara caleg PKS nomor urut 1 atas nama Siddik Effendi juga rusak, dengan 100 suara batal karena telah tercoblos lebih dulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.